3 Bulan Beroperasi Tanpa Izin, Peleburan Timah Ilegal di Desa Tukak Disebut Punya Beking Pemodal
SEKILASINDONEWS.COM – Sebuah home industri peleburan timah ilegal di Desa Tukak, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, disebut-sebut memiliki beking pemodal yang selama ini menopang operasinya dari balik layar.
Hal itu terungkap setelah Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan menggerebek lokasi tersebut pada Rabu (6/5/2026) dini hari. Hasilnya, aparat menemukan jumlah barang bukti berupa balok timah dan bahan baku jenis timah slag serta timah gros yang dinilai terlalu besar untuk dikelola pelaku lapangan tanpa dukungan pihak bermodal kuat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Pihaknya kini aktif memburu pihak-pihak yang diduga berada di lapisan lebih dalam dari jaringan kejahatan pertambangan ini.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik sebagai pemasok, pembeli, pemodal, maupun pihak-pihak yang turut berperan dalam aktivitas peleburan timah tanpa izin tersebut,” kata AKP Imam kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AKP Imam menyebut, aktivitas home industri peleburan timah tanpa izin di Desa Tukak itu diperkirakan telah berlangsung kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas peleburan timah tanpa izin tersebut diperkirakan telah berlangsung kurang lebih selama tiga bulan,” ujar AKP Imam.
















