Lagu “Tigel” dan “Gajah Menunggang” Asal Basel Resmi Tercatat Sebagai KIK Indonesia
SEKILASINDONEWS.COM – Kabupaten Bangka Selatan kembali mencatatkan prestasi di bidang pelestarian budaya daerah. Dua lagu tradisional khas Bangka Selatan, yakni “Tigel” dan “Gajah Menunggang”, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
Pencatatan tersebut menjadi pengakuan resmi negara terhadap warisan budaya masyarakat Bangka Selatan sekaligus memperkuat upaya perlindungan identitas budaya lokal di tengah derasnya arus modernisasi.
Sertifikat pencatatan diserahkan langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, Selasa (12/5/2026).
Sertifikat diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Andrie Taufiqullah serta Pamong Budaya Bangka Selatan, Dwikky Ogi Dhaswara.
Pencatatan dua lagu tradisional tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menjaga dan melestarikan budaya lokal agar tetap dikenal generasi muda.
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), pencatatan KIK juga dinilai penting untuk memperkuat identitas budaya daerah di tingkat nasional.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pencatatan budaya tersebut.
















