SEKILASINDONEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini dipromosikan sebagai senjata pemerintah memerangi stunting dan memperbaiki kualitas gizi generasi muda, kini justru terseret skandal dugaan korupsi bernilai jumbo. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka setelah menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, intervensi pengadaan hingga praktik mark up dalam pelaksanaan program yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026). Selain Dadan Hindayana, dua nama lain yang ikut dijerat yakni Sonny Sanjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Lodewijk Pusung yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik lantaran menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu proyek strategis nasional dengan alokasi anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka yakni DH selaku eks Kepala BGN, SS selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan,” kata Jeffry dalam keterangan tertulis.
Menurut Kejagung, dugaan penyimpangan mulai terendus sejak program MBG dijalankan secara nasional pada awal Januari 2025. Dalam pelaksanaannya, BGN menggandeng sejumlah yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung operasional program di berbagai daerah.
Namun hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan bahwa sejumlah yayasan yang memperoleh akses dalam program tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap dinyatakan lolos verifikasi dan dapat terlibat dalam pelaksanaan program.
Penyidik menduga terdapat intervensi dari pihak tertentu dalam proses seleksi dan verifikasi mitra. Sejumlah yayasan yang disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka diduga memperoleh keuntungan besar dari proyek yang dibiayai APBN tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil program, melainkan membuka ruang bagi praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
















