Sejumlah proyek pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejaksaan menduga beberapa proyek tersebut tidak sesuai ketentuan dan terindikasi mengalami penggelembungan harga.
Dalam pengadaan motor listrik misalnya, penyidik menemukan perusahaan penyedia yang digunakan tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana lazimnya perusahaan yang menangani pengadaan kendaraan dalam skala besar.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan yang kini tengah didalami oleh penyidik.
Saat ini Kejaksaan Agung masih menghitung besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman perkara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya dan Lodewijk Pusung langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan pengusutan kasus ini belum berhenti pada tiga tersangka tersebut. Penyidik masih menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati keuntungan dari pelaksanaan program MBG.
“Kami akan mengusut perkara ini secara profesional, transparan dan tuntas,” tegas Jeffry. (*)
















