Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Opini

Pilkades Jeriji dan Masa Depan Anak Muda: Memilih Pemimpin, Memilih Perubahan

×

Pilkades Jeriji dan Masa Depan Anak Muda: Memilih Pemimpin, Memilih Perubahan

Sebarkan artikel ini
Pilkades Jeriji dan Masa Depan Anak Muda: Memilih Pemimpin, Memilih Perubahan
Sandri, S.Pd (Pemuda Desa Jeriji) 

Oleh: Sandri, S.Pd (Pemuda Desa Jeriji)

Pilkades Jeriji dan Masa Depan Anak Muda: Memilih Pemimpin, Memilih Perubahan

SEKILASINDONEWS.COM – Sebuah desa tidak akan berubah hanya karena pergantian pemimpin, tetapi akan berubah ketika masyarakat berani memilih pemimpin yang memiliki visi, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan hanya sebuah pesta demokrasi di tingkat paling bawah pemerintahan. Pilkades adalah momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan siapa yang akan membawa arah pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta masa depan generasi muda desa.

Desa Jeriji hari ini berada pada titik penting. Momentum pemilihan kepala desa bukan hanya tentang siapa yang akan memenangkan kontestasi, tetapi lebih jauh dari itu yaitu apakah demokrasi desa mampu melahirkan pemimpin yang benar-benar memahami kebutuhan masyarakat.

Karena pada akhirnya, pemimpin desa bukan hanya simbol jabatan, melainkan wajah pelayanan masyarakat. Kepala desa adalah figur yang paling dekat dengan persoalan rakyat yaitu ekonomi, pendidikan, infrastruktur, lapangan kerja, pelayanan administrasi, hingga ruang tumbuh bagi anak muda.

Secara nasional, pemilihan kepala desa memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa diatur dalam Pasal 31 sampai Pasal 39.

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di wilayah kabupaten/kota dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah.

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui mekanisme demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Panitia pemilihan kepala desa harus bekerja secara mandiri dan tidak memihak agar proses demokrasi desa berjalan dengan baik.

Artinya, suara masyarakat bukan sekadar formalitas. Satu suara memiliki arti besar dalam menentukan masa depan desa selama beberapa tahun ke depan.

Di tingkat daerah, Kabupaten Bangka Selatan juga memiliki regulasi yang mengatur tata cara pemilihan kepala desa melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang kemudian mengalami perubahan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2017.

Aturan tersebut mengatur tahapan pemilihan mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih.

Namun, regulasi hanyalah dasar. Hal yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat menggunakan hak demokrasi tersebut dengan kesadaran.

Karena tantangan desa hari ini semakin kompleks. Desa tidak lagi hanya berbicara tentang pembangunan jalan atau administrasi pemerintahan. Desa harus mampu menjawab tantangan zaman yaitu bagaimana membuka peluang ekonomi, mengembangkan UMKM, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat teknologi digital, serta memberikan ruang kepada anak muda untuk berkontribusi.

Anak muda Jeriji tidak boleh hanya menjadi penonton dalam sejarah desanya sendiri.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Bangka Belitung Dibaca Lewat Lensa Pesta Babi
Opini
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel