SN.COM |BANGKA SELATAN – Semakin dekatnya pemilihan legislatif 2024, para calon legislatif (Caleg) makin agresif bergerilya di lapangan untuk meraih simpati dan memastikan dukungan masyarakat.
Bahkan baru-baru ini ada fenomena menarik, masih ada ditemukan seorang caleg di Desa Bikang, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah mengerahkan tim suksesnya untuk melakukan paraktik curang Money Politic (Politik Uang) dengan cara mendata calon pemilihnya dengan melakukan gerakan mengumpulkan KTP. Hal ini dilakukan supaya lebih memastikan bahwa masyarakat yang didatangi tidak pindah dukungan ke Caleg lain.
Tak tanggung tanggung, warga desa yang didatangi hampir seluruhnya dimintai fotocopy KTP dan mereka (tim caleg) menyiapkan replika surat suara berisikan arahan cara coblos nomor urut pencalon beserta nama partai tentu saja imbalan yang didapat dengan iming iming uang.
Tujuan mereka (caleg) melakukan itu untuk mendapatkan simpati warga desa agar pada pencoblosan nanti dipilih sebagai wakil rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu Bangka Selatan, Azhari menegaskan bahwa yang dilakukan seorang caleg itu tidak dibenarkan dan sangat melanggar tatanan aturan pemilu.