SEKILASINDONEWS.COM- DPRD Kabupaten Bangka resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bangka, Senin (13/7/2026).
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Bangka juga menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Ketua DPRD Jumadi, unsur Forkopimda, Plt Sekda, kepala OPD, camat, lurah, serta sejumlah tamu undangan.
Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus mengatakan Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mengacu pada hasil audit BPK Perwakilan Bangka Belitung yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Bangka.
“Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Bangka menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Hendra.














