SEKILASINDONEWS.COM– Advokat AK Law Firm, Andi Kusuma, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (27/7).
Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus meminta kepastian hukum terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya menjerat dirinya sebagai tersangka.
Andi mengatakan pemeriksaan yang dijalaninya kali ini hanya sebatas permintaan keterangan. Ia berharap penyidik menindaklanjuti hasil pengawasan Mabes Polri yang, menurutnya, telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.
“Hari ini saya datang untuk dilakukan pemeriksaan. Mohon agar Polda Bangka Belitung memberikan kepastian hukum sesuai dengan surat SP3 dari Mabes Polri, dari Wasilik Mabes Polri,” kata Andi kepada wartawan di Mapolda Babel.
Andi menyebut surat tersebut menyimpulkan perkara dugaan penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan pelapor Friya Gunadi dan tersangka atas nama dirinya bukan merupakan peristiwa pidana.














