Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Usai SP3 Mabes Polri Terbit, Andi Kusuma Datangi Polda Babel Minta Kepastian Hukum

×

Usai SP3 Mabes Polri Terbit, Andi Kusuma Datangi Polda Babel Minta Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

“Tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan pelapor atas nama Friya Gunadi dan tersangka atas nama Dr. Andi Kusuma, yang ditangani Ditreskrimum Polda Babel, dapat disimpulkan bukan peristiwa tindak pidana,” ujarnya.

Selain meminta kepastian hukum, Andi juga berharap nama baiknya dapat dipulihkan. Ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta seluruh pihak menjunjung supremasi hukum.

“Bicara soal dikriminalisasi, kita sama-sama patuhi supremasi penegakan hukum. Saya tidak mau nge-judge, tapi harapan saya adalah pemulihan nama baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Andi Kusuma ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp100 juta. Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, ia membantah seluruh tuduhan tersebut. Menurutnya, perkara yang menjeratnya tidak memenuhi unsur tindak pidana karena tidak terdapat actus reus (perbuatan pidana) maupun mens rea (niat jahat).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait pernyataan Andi Kusuma maupun tindak lanjut atas SP3 yang disebutkan.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel