SEKILASINDONEWS.COM – Gerak cepat Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial KK (22), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, berhasil diringkus setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian water meter senilai Rp23,1 juta milik UPT PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan.
Pelaku sempat berupaya menghindari kejaran polisi dengan melarikan diri ke kawasan hutan di Desa Gadung. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan pengejaran dan penyisiran hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan aset berupa water meter PAM yang terpasang di depan rumah warga di Jalan Ampera, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, pelapor tidak menyadari adanya aksi pencurian karena sedang berada di kediamannya di Perumahan Angsana Blok D2, Kecamatan Toboali.
“Pada pukul 10.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari warga bahwa water meter PAM yang berada di samping rumahnya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Mardian.
Menerima laporan tersebut, lanjut AKP Mardian, Tim Buser Macan Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang tengah berada di Jalan Raya Desa Gadung pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Katim Aipda Yobindra Oknanda segera menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX,” ungkapnya.
















