SEKILASINDONEWS.COM – Aktivitas pertambangan timah tanpa izin (PETI) dengan metode ekstrem “lubang tikus” milik warga berinisial Iin di Dusun Air Banten (Tilek), Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, ternyata bukan praktik baru. Operasional pengerukan material timah secara ilegal tersebut ditengarai telah berlangsung mulus selama berbulan-bulan tanpa pernah tersentuh penindakan hukum.
Sejak pertama kali pembukaan lahan, penggalian terowongan bawah tanah, hingga pemrosesan di fasilitas penggilingan, bisnis kelam ini berjalan rapi dan terkesan dibiarkan melenggang bebas.
Padahal, lokasi penambangan liar yang menembus kedalaman hingga 29 meter tersebut diduga kuat berada tepat di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT Timah Tbk.
Durasi operasional yang sudah berjalan berbulan-bulan ini secara otomatis telah menguras potensi sumber daya alam dalam jumlah yang tidak sedikit. Dengan melibatkan setidaknya enam orang pekerja saban hari, puluhan ton batu terak pasir timah diperkirakan telah berhasil dikeruk keluar dari perut bumi.
”Aktivitas ini bukan baru seminggu dua minggu, tapi sudah berbulan-bulan dari awal buka lubang sampai sekarang. Tiap minggu bisa menghasilkan 500 sampai 700 kilogram pasir timah,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (5/8/2026).
















