SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggandeng PT PLN (Persero) UP3 Bangka untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik di Pangkalpinang, 5 Agustus 2026.
Kolaborasi ini diharapkan membuat proses pemungutan dan penyetoran pajak berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, penerimaan dari PBJT tenaga listrik diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Manager PLN UP3 Bangka Muhammad Taufik mengatakan PLN siap mendukung Pemkot Pangkalpinang dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui pelaksanaan pemungutan PBJT sesuai aturan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara PLN dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mendukung tata kelola perpajakan daerah yang lebih baik,” kata Taufik.
Dia menegaskan PLN akan menjalankan amanah tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
















