10 Ton Pasir Timah Disita dari Rumah Ketua DPC Gerindra Belitung, Lanal Babel Buru Aktor Intelektual
SEKILASINDONEWS.COM – Dugaan penyelundupan pasir timah ilegal yang menyeret nama Junaidi alias Juna, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belitung, memasuki babak baru. Sorotan menguat setelah jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) dikabarkan telah mengamankan pasir timah dalam jumlah besar dari kediaman Junaidi alias Juna beberapa hari lalu.
Informasi yang dihimpun babelterkini menyebutkan, pasir timah yang diamankan tersebut jumlahnya mencapai sekitar 10 ton. Namun hingga kini, asal-usul pasir timah tersebut dan bagaimana barang itu bisa berada di kediaman Junaidi masih menjadi tanda tanya.
Yang semakin menarik, pengamanan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kasus penyelundupan pasir timah yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran TNI AL di wilayah Belitung.
Nama Junaidi alias Juna kemudian ikut mencuat dalam rangkaian pengembangan. Kendati demikian, sejauh ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan Junaidi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Informasi lain juga yang diperoleh menyebutkan, pasir timah yang diamankan dari kediaman Junaidi disebut-sebut sebagai material milik CV Jibas, yang dikaitkan sebagai mitra PT Timah. Namun, dari hasil penelusuran babelterkini.com justru didapati bahwa CV Jibas tidak melakukan aktivitas usaha pertambangan di wilayah Kepulauan Belitung dan kalau pun benar pasir timah tersebut merupakan material dari mitra PT Timah, maka asal-usulnya semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen resmi, termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) maupun dokumen lain yang menjadi dasar legalitas aktivitas pengumpulan atau pembelian bijih timah dari penambang.
















