pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
AdvertorialKota Pangkalpinang

Safrizal Ingin Perkuat Peraturan Pemerintah dengan Mengatur Subtansi Muatan Materi dalam Perda 

×

Safrizal Ingin Perkuat Peraturan Pemerintah dengan Mengatur Subtansi Muatan Materi dalam Perda 

Sebarkan artikel ini

SN.COM |PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ingin perkuat peraturan pemerintah dengan mengatur substansi dan muatan materi dalam peraturan daerah.

Hal ini diungkapkan pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Jumat (29/12/2023).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, terdapat 3 cakupan agenda yang dibahas, pertama mengenai penyampaian rekomendasi panitia khusus DPRD tentang stabilitas harga tandan buah segar, kelapa sawit dan syarat perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kedua, pengambilan keputusan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ketiga Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Menurut Safrizal, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sudah tercantum dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) untuk tahun 2023. Hal ini berawal dari telah diundangkannya PP No 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Kita selaku pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu untuk mengatur dan memperkuat substansi dan muatan materi dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 dalam bentuk regulasi berupa Peraturan Daerah” papar Safrizal yang juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Kalsel tahun 2021.