Sekilasindonews.com Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana terkait karhutla yang telah diterima Polri hingga saat ini.
Ia menambahkan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung.
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9).
Selain menangani perkara yang melibatkan individu, Listyo menegaskan Polri juga turut menangani kasus yang melibatkan korporasi. Menurutnya, Polri saat ini tengah menangani delapan korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas karhutla.
Polri, kata Listyo, juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti temuan terkait aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, instansi terkait sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan dan pencabutan izin usaha terhadap 42 entitas. Namun, Polri akan melakukan penindakan lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana.
“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” katanya.
















