Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita PT Timah

Perpres 79/2026 Terbit, PT Timah Siapkan Tata Kelola Pertambangan Baru di Bangka Belitung

×

Perpres 79/2026 Terbit, PT Timah Siapkan Tata Kelola Pertambangan Baru di Bangka Belitung

Sebarkan artikel ini
Perpres 79/2026 Terbit, PT Timah Siapkan Tata Kelola Pertambangan Baru di Bangka Belitung
(Foto: Ilustrasi, dok.net)

SEKILASINDONEWS.COM – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi PT Timah Tbk untuk menata kembali tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Regulasi yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 itu dinilai memberikan pijakan hukum yang lebih jelas untuk memperkuat kepastian operasional, menata hubungan dengan Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan lebih tertib, transparan dan berkelanjutan.

Bagi PT Timah, Perpres tersebut bukan sekadar regulasi baru. Aturan itu menjadi fondasi untuk membangun ekosistem pertambangan yang memiliki kepastian hukum, struktur biaya produksi yang lebih terukur, serta mekanisme pengawasan terhadap asal-usul material yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penataan struktur biaya produksi bagi PJP.

Dalam regulasi tersebut, struktur biaya produksi diarahkan untuk memperhitungkan komponen riil yang muncul dalam kegiatan operasional di lapangan. Aspek kualitas juga menjadi bagian penting agar hubungan kerja antara PT Timah dan PJP berlangsung secara berimbang serta memberikan manfaat bagi kedua pihak.

Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi, mengatakan perusahaan berkomitmen menjalankan tata kelola biaya produksi secara akuntabel dengan tetap mendorong peningkatan kualitas operasional pertambangan.

“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.

Menurut dia, kepastian mengenai struktur biaya menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan kemitraan yang sehat.

Handy menyebut, dengan struktur biaya yang lebih terukur dan mempertimbangkan kualitas produksi, hubungan antara perusahaan dan PJP diharapkan dapat berjalan lebih sehat sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.

“Selain soal biaya produksi, Perpres 79/2026 juga memberikan perhatian terhadap kejelasan asal-usul material hasil penambangan atau traceability,” katanya.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel