SEKILASINDONEWS.COM— Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis inex oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung dengan barang bukti sebanyak 57 butir yang diamankan dari sebuah kontrakan di Dusun Kerejan, Desa Air Merbau, kini memunculkan nama seorang pria bernama Dedek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti tersebut diamankan petugas dari dua orang wanita yang diduga sebagai pelaku, yakni NV dan MD. Dari NV, petugas mengamankan sebanyak 55 butir inex saat berada di kontrakan yang berlokasi di Dusun Kerejan, Desa Air Merbau.
Sementara MD diamankan petugas di kediaman orang tuanya di Air Serkuk dengan barang bukti sebanyak dua butir, yang telah dipotong menjadi empat bagian.
Nama Dedek disebut muncul dalam perkara tersebut dan diduga berkaitan dengan terduga pelaku MD. Informasi yang dihimpun mengungkapkan, MD diduga diperintahkan Dedek untuk membeli narkotika jenis inex kepada NV.
Setelah mendapat perintah tersebut, MD disebut melakukan pembayaran kepada NV dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening NV.
“MD itu disuruh orang yang bernama Dedek untuk membeli inex kepada NV,” kata seorang wanita berinisial WI yang mengaku mengetahui persoalan tersebut, Selasa (22/9/2026) malam.














