SEKILASINDONEWS.COM — Kasus dugaan upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang diungkap Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung berkembang. Andi alias Akin disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain kini tengah mencuat.
Pengungkapan awal dilakukan pada Kamis (24/9/2026). Polisi mengamankan delapan orang yang terdiri dari sopir dan kuli angkut, 97 karung diduga berisi pasir timah dengan berat sekitar 4,3 ton, serta empat unit Toyota Innova.
Perkara tersebut bermula dari temuan kendaraan yang membawa pasir timah di wilayah Tanjungpandan. Hasil pengembangan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga.
Informasi terbaru yang dihimpun menyebutkan Andi alias Akin telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memiliki peran dalam rangkaian penukaran hingga pemindahan pasir timah sebelum barang tersebut diamankan petugas.
Pengembangan perkara disebut masih dilakukan untuk menelusuri asal-usul pasir timah, alur pergerakan barang, serta pihak yang diduga berada di balik pembelian dan pengiriman pasir timah tersebut.
Dalam perkembangan itu, muncul dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial RN. Sumber yang dihimpun redaksi menyebut RN diduga berperan sebagai penyandang dana pembelian pasir timah.














