Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaPemkab Basel

Ini Alasan 45 Orang PPPK Paruh Waktu Bangka Selatan Diberhentikan

×

Ini Alasan 45 Orang PPPK Paruh Waktu Bangka Selatan Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Ini Alasan 45 Orang PPPK Paruh Waktu Bangka Selatan Diberhentikan

Ini Alasan 45 Orang PPPK Paruh Waktu Bangka Selatan Diberhentikan

SEKILASINDONEWS.COM – Tak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mendapat kesempatan melanjutkan pengabdiannya.

Dari 1.207 PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya bekerja di lingkungan Pemkab Bangka Selatan, sebanyak 1.162 orang mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Sementara 45 orang lainnya harus menerima kenyataan pahit. Kontrak kerja mereka tidak diperpanjang setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing pegawai.

Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid mengatakan, keputusan tersebut bukan diambil tanpa alasan. Puluhan PPPK Paruh Waktu itu dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.

Riza menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan kinerja hanya karena faktor kedekatan ataupun hubungan personal.

Hal itu disampaikan Riza saat memimpin Apel Akbar PPPK Paruh Waktu sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Tahun 2026, Senin (5/10/2026).

“45 orang ini terpaksa kami berhentikan demi kebaikan 1.162 orang lainnya,” kata Riza.

Menurut Riza, keputusan tersebut merupakan bagian dari evaluasi yang harus dilakukan pemerintah untuk memastikan para PPPK benar-benar menjalankan amanah dan tanggung jawab yang diberikan.

Sebab, di tengah masih banyaknya PPPK yang bekerja sungguh-sungguh, hadir menjalankan kewajiban serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap pegawai yang justru tidak menjalankan tugas dengan baik.

Bagi Riza, status sebagai PPPK bukan sekadar soal mendapatkan kontrak kerja dan menerima hak dari pemerintah.

Di balik status tersebut terdapat kewajiban untuk bekerja, hadir, menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bangka Selatan.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel