Karena itu, ia menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pegawai yang tidak menunjukkan kinerja sebagaimana yang diharapkan.
“Sedekat apa pun dengan saya, saya mohon maaf, saya tidak akan bisa membantu kalau kinerjanya tidak baik,” tegas Riza.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu tidak boleh dikalahkan oleh faktor kedekatan maupun kepentingan tertentu.
Riza berharap keputusan terhadap 45 orang tersebut menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi PPPK lainnya agar tidak menganggap remeh tanggung jawab yang telah diberikan.
Ia tidak ingin pada masa perpanjangan kontrak berikutnya kembali muncul pegawai yang harus diberhentikan karena persoalan kinerja.
“Saya berharap yang lain bisa terus diperpanjang berikutnya dan tidak ada lagi angka 45 ini. Kalau bisa, tidak ada lagi yang saya berhentikan,” ujarnya.
Riza mengatakan Pemkab Bangka Selatan pada prinsipnya tetap berupaya mempertahankan para pegawai yang telah lama mengabdi dan menunjukkan kinerja yang baik.
Namun, kesempatan untuk kembali memperpanjang kontrak tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab dan kualitas pengabdian.
Menurutnya, perpanjangan kontrak bukan berarti pegawai bisa bekerja tanpa pengawasan dan evaluasi. Justru, setiap PPPK harus mampu membuktikan bahwa keberadaan mereka benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
Untuk itu, Riza meminta 1.162 PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan perpanjangan kontrak agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Ia mengingatkan seluruh pegawai untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, menjaga kedisiplinan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Tolonglah bekerja dengan baik, layani masyarakat Bangka Selatan dengan baik,” tutup Riza. (*)
















