SEKILASINDONEWS.COM — Polres Bangka Barat kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan perairan DAS Kampak, Kecamatan Jebus. Polisi menegaskan, aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan sebelum seluruh legalitas dan perizinan benar-benar terbit dan jelas.
Penegasan tersebut disampaikan setelah personel gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat, Pos Pangkalan Sandar Jebus Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polsek Jebus melakukan patroli, pengecekan serta pemantauan di kawasan DAS Kampak, Kamis (8/10/2026).
Dalam patroli yang berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 11.30 WIB tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan di wilayah perairan DAS Kampak.
Meski tidak menemukan aktivitas, petugas di lapangan tetap memberikan peringatan kepada masyarakat. Petugas menyampaikan bahwa pihak desa memang telah mengurus perizinan, namun izin tersebut belum terbit sehingga masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas pertambangan terlebih dahulu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menegaskan bahwa proses pengurusan izin tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan.
“Kalau perizinan masih dalam proses dan belum terbit, tentu aktivitas belum boleh dilakukan. Kami mengingatkan masyarakat untuk menunggu sampai legalitasnya benar-benar jelas dan diterbitkan,” kata Yos, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, Polres Bangka Barat telah berulang kali memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat di kawasan tersebut. Pendekatan persuasif akan tetap dikedepankan, namun bukan berarti polisi akan membiarkan apabila larangan tersebut tetap diabaikan.














