Sekilasindonews.com JAKARTA – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi menembus Rp. 8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026.
Angka fantastis ini bukan sekadar melampaui target tahunan, tetapi juga menunjukkan besarnya kontribusi layanan keimigrasian terhadap penerimaan negara di tengah ketatnya pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, realisasi PNBP tersebut mencapai 101,88 persen dari target pemerintah sepanjang 2026.
Artinya, target penerimaan yang ditetapkan sudah terlampaui sebelum tahun anggaran berakhir.
Sektor visa menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan mencapai Rp. 4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total PNBP.
Sementara itu, layanan paspor menyumbang Rp. 2,1 triliun, izin keimigrasian dan re-entry permit sebesar Rp1,52 triliun, serta layanan lainnya mencapai Rp. 270 miliar.
Tak hanya melampaui target, penerimaan tersebut juga mencatatkan surplus Rp. 510 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi indikator kontribusi kebijakan dan kualitas pelayanan keimigrasian terhadap perekonomian nasional.
Menurutnya, di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia tetap memiliki daya tarik bagi wisatawan internasional.
Ia juga menyinggung posisi Indonesia yang disebut masuk tiga besar destinasi wisata dunia yang wajib dikunjungi sekali seumur hidup versi majalah CEOWORLD.
Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara.
“Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah,” ujar Hendarsam.
Di balik lonjakan penerimaan tersebut, Imigrasi menegaskan bahwa peningkatan layanan tidak berarti melonggarkan pengawasan terhadap orang asing.
Sepanjang 2026, sekitar 5.310 WNA telah dideportasi, dari jumlah tersebut, sebanyak 3.950 orang juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal.
Hendarsam menegaskan, pemerintah menginginkan orang asing yang masuk dan berkegiatan di Indonesia benar-benar memberikan manfaat serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia.
“Dan ternyata tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” tegasnya.
Data tersebut memperlihatkan dua agenda yang berjalan beriringan : mengoptimalkan penerimaan negara dari layanan keimigrasian sekaligus memperketat penindakan terhadap warga asing yang melanggar aturan.
















