SEKILASINDONEWS.COM, BELITUNG – Penanganan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal sebanyak 75,7 ton yang ditangani TNI AL masih menyisakan tanda tanya. Meski kasus ini turut menyeret nama Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belitung, Junaidi alias Juna, yang disebut-sebut sebagai salah satu pemilik barang, perkara tersebut ternyata belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Prosesnya baru sebatas koordinasi lisan.
Tak hanya soal pelimpahan perkara, dugaan penukaran barang bukti (BB) pasir timah dengan material berkadar SN rendah atau tailing (ampas) yang tersimpan di Pos TNI AL (Posal) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, juga menjadi persoalan serius. Namun, pihak Kejari Belitung mengaku belum mengetahui secara langsung kondisi barang bukti tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, Shubhan Noor Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga kini belum ada pelimpahan perkara penangkapan pasir timah dari Lanal Babel kepada pihak kejaksaan.
“Belum ada pelimpahan atas penangkapan pasir timah dari Lanal Babel kepada kami,” kata Shubhan kepada babelterkini.com, Rabu (14/10/2026) sore.
Meski demikian, Shubhan mengakui adanya pembahasan terkait penangkapan pasir timah ilegal yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Namun, pembahasan tersebut baru sebatas koordinasi lisan antara pihak Lanal Babel dan Kasi Pidsus Kejari Belitung.
“Benar ada pembahasan (koordinasi) antara Lanal Babel kepada Kasi Pidsus terkait adanya penangkapan pasir timah secara lisan,” ujarnya.














