Sementara itu, dugaan penukaran barang bukti pasir timah menjadi material berkadar SN rendah atau tailing belum mendapat penjelasan dari pihak kejaksaan. Shubhan mengaku belum pernah melihat langsung barang bukti yang dimaksud.
“Baru pembahasan saja. Baik barang bukti maupun tersangka, belum pernah melihat karena belum kewenangan kami,” ungkapnya.
Kondisi ini menyisakan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara dan kejelasan status barang bukti pasir timah sebanyak 75,7 ton tersebut. Terlebih, dugaan perubahan barang bukti merupakan persoalan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait, bukan sekadar berhenti pada koordinasi lisan.
Hingga kini, Kejari Belitung masih menunggu pelimpahan perkara dari pihak TNI AL. Artinya, penanganan kasus tersebut belum memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
“Nanti kita lihat, kalau adanya indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor), dimungkinkan dilimpahkan kepada Kejaksaan. Namun, sampai saat ini belum ada pelimpahan,” tegasnya. (red)














