SEKILASINDONEWS.COM — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 196 kampil pasir timah ilegal seberat 6,7 ton diwilayah Kabupaten Belitung, Minggu (11/10/26) malam. Pasir timah ilegal tersebut direncanakan akan dikirimkan keluar Pulau Belitung.
Terkait pengungkapan itu, turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia mengatakan pengungkapan tersebut terjadi diwilayah Dusun Teluk Dalam Kecamatan Tanjung Pandan Belitung.
“Ya benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE (34) warga Desa Parit Tanjung Pandan Belitung,”kata Agus di Mapolda, Rabu (14/10/26) sore.
Agus menyebutkan terungkapnya aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu unit truk diwilayah Teluk Dalam.
“Setelah dilakukan penyisiran dilokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan satu unit truk denga muatan 196 kampil pasir timah ilegal dengan berat kurang lebih 6,7 ton, termasuk mengamankan satu orang berinisal RE yang perannya sebagai kernet truk,”sebutnya.














