Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Polisi Gerebek Kontrakan Iwansah di Payak Ubi Toboali, 12 Paket Sabu 6,07 Gram Diamankan

×

Polisi Gerebek Kontrakan Iwansah di Payak Ubi Toboali, 12 Paket Sabu 6,07 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi Gerebek Kontrakan Iwansah di Payak Ubi Toboali, 12 Paket Sabu 6,07 Gram Diamankan

Polisi Gerebek Kontrakan Iwansah di Payak Ubi Toboali, 12 Paket Sabu 6,07 Gram Diamankan

SEKILASINDONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, pada Sabtu (17/10/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Iwansah (41) beserta 12 paket sabu dengan berat bruto 6,07 gram yang ditemukan tersembunyi di sejumlah bagian rumah.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah kontrakan di kawasan Payak Ubi kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Ya Bang, penggerebekan di rumah kontrakan Iwansah di Payak Ubi sekitar pukul 00.15 WIB. Penindakan ini kita lakukan sesuai arahan Kapolri untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan,” ujar Defriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bergerak menuju lokasi dan menggerebek rumah kontrakan yang dimaksud.

Penggeledahan dilakukan dengan didampingi ketua RT setempat. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Paket-paket yang berisi kristal putih itu ditemukan di beberapa titik, mulai dari barang yang berada di dalam rumah hingga tempat penyimpanan instalasi listrik.

“Awalnya, anggota kami menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi tiga bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih. Setelah itu anggota juga menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo Y11d, uang tunai Rp1.537.000, sebuah alat hisap bong, serta dua korek api gas, salah satunya telah dipasangi jarum,” ungkap Defriansyah.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke bagian lain rumah. Di atas lemari pakaian, petugas menemukan sebuah balon berwarna merah muda bertuliskan Hello Kitty. Di dalam balon tersebut terdapat empat paket plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel