SEKILASINDONEWS.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pria asal Sungailiat, Kabupaten Bangka, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Tersangka berinisial MA (34) diduga menembak kepala korban menggunakan senjata api jenis revolver yang kemungkinan merupakan rakitan. Tak hanya itu, hasil tes urine tersangka juga menunjukkan hasil positif sabu dan ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Polda Kepulauan Bangka Belitung setelah tim gabungan menangkap MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diringkus di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, saat diduga hendak melarikan diri melalui jalur laut.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Agus mengatakan, tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa penembakan terjadi, berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama tim gabungan.
“Berkat bantuan informasi dari masyarakat, tidak sampai 24 jam kita bisa menangkap pelaku sekitar pukul 21.45 di Pelabuhan Tanjung Kalian yang rencananya akan kabur melalui jalur laut,” kata Agus di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Babel, Kamis (29/10/2026).
Kasus penembakan tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi, Toboali. Saat itu, korban berinisial AK (42), warga kawasan Nelayan Sungailiat, sedang bersantai dan berbincang bersama MA serta dua orang saksi.
Suasana yang semula berlangsung biasa mendadak berubah mencekam ketika terdengar letusan senjata api. Korban kemudian ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka tembak di bagian dahi.
Korban sempat dilarikan ke Klinik Bakti Timah Toboali untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
















