SN.COM |BANGKA SELATAN – Seorang pemuda berinisial RF (18) di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus berurusan dengan polisi. RF di tangkap karena menjadi perantara dalam jual beli obat keras jenis tramadol.
RF di tangkap Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, pada Minggu (7/1/2024) pukul 00.10 WIB, di salah satu konter yang beralamat di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
“Pelaku di tangkap karena telah melakukan tindak pidana dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi jenis tramadol,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra, pada Senin (8/1/2024) malam.
Suhendra menjelaskan, pelaku RF di tangkap saat sedang berada di sebuah konter yang terletak di wilayah Jalan Damai.