SN.COM |SUNGAILIAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Rapat penetapan Propemperda 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, pada Senin (15/1/2024) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar.
Iskandar mengungkapkan bahwa ada 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
“Ranperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024, ada sebanyak 10 (Sepuluh) Ranperda. Adapun rinciannya, yaitu 8 (Delapan) Ranperda merupakan usulan eksekutif dan 2 (Dua) Ranperda dari usulan inisiatif DPRD,” ungkap Iskandar.
Dijelaskan Iskandar, selain 10 (Sepuluh) Raperda yang masuk ke dalam Propemperda Tahun 2024, DPRD Kabupaten Bangka akan tetap mengakomodir Raperda di luar Propemperda, jika dibutuhkan dan dalam keadaan mendesak.
“Hal ini merupakan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018,” jelasnya.
Ia berharap, seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2024, dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal.
Sehingga, kata Iskandar, dapat melahirkan peraturan daerah (Perda) yang dapat dilaksanakan dengan adil, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kepentingan masyarakat, agar tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.
“Kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang telah mengusulkan Ranperda, agar segera mempersiapkan naskah akademik serta data-data pendukung lainnya. Sehingga pembahasan Ranperda dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan Perda yang berkualitas, seperti yang kita harapkan bersama,” ujarnya.
Adapun 10 Raperda yang masuk ke dalam Propemperda Tahun 2024 antara lain;
1. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;