SN.COM|BANGKA BARAT – Aparat kepolisian Polres Bangka Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus penambangan biji timah ilegal yang bekerja di kawasan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT GSBL.
Kedua tersangka yakni, SU ( 25 ) warga Simpang Teritip dan RU (40) warga Kelapa. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set alat TI jenis upin ipin.
“Keduanya ditetapkan tersangka usai ditangkap pada Selasa 23 Januari 2023 kemarin, karena telah melakukan penambangan tanpa izin di Perkebunan milik PT GSBL Blok D 14 Desa Mayang, Simpang Teritip,” kata Kapolres Bangka Barat Ade Zamrah melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (25/1/2024).
Ecky menjelaskan, pengungkapan kasus penambangan ilegal tersebut berawal dari adanya informasi bahwa di daerah perkebunan sawit milik PT GSBL tersebut ada aktivitas penambangan tanpa izin.
Mendapatkan informasi itu, anggota langsung menuju ke lokasi dan menemukan beberapa penambang yang sedang melakukan aktivitas tambang jenis user-user di Perkebunan PT GSBL.
Anggota juga sempat menanyakan izin kepada para penambang, namun penambang tidak dapat menunjukkan surat izin untuk bekerja tambang.