Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
NasionalUncategorized

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik Jadi 10 Persen

×

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik Jadi 10 Persen

Sebarkan artikel ini

SN.COM | JAKARTA – Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5 persen menjadi 10 persen pada tahun ini.

Kebijakan itu terjadi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.

“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” seperti dikutip Pasal 24 ayat (1) beleid, Senin (29/1/2024).

Adapun, ayat (2) menyebutkan khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar lima puluh persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel