SN.COM|BANGKA SELATAN – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menggerebek rumah pengedar narkoba berinisial Ra alias Rapik (49) warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (2/2/24) siang.
Rapik diamankan di kediamannya yang berlokasi di Gang Tower Payak Ubi Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Dari hasil penggerebekan itu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.97 gram dan 72 butir diduga extacy dengan berat bruto 19.36 gram serta 1 unit timbangan dan handpone.
Selain mengamankan pelaku dan sejumlah paket narkoba, Tim Subdit II Ditresnarkoba turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dan beberapa butir amunisi.
“Dari laporan, pelaku ditangkap dirumahnya di Gang Tower Payak Ubi Toboali Kabupaten Bangka Selatan dengan barang bukti 4 paket plastik besar, 1 paket plastik sedang dan 7 paket plastik kecil yang semuanya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.97 gram dan 72 butir diduga extacy dengan berat bruto 19.36 gram serta 1 unit timbangan dan handpone,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (7/2/24) pagi.
“Saat digeledah, dari tangan pelaku juga diamankan 1 pucuk senjata api rakitan bentuk revolfer dan 4 butir amunisi kaliber 5,56mm,” tambah Jojo.