SEKILASINDONEWS.COM – Semerawutnya tata kelola pertimahan di Bangka Belitung (Babel) membuat banyak pihak prihatin.
Terlebih lagi, penegakan hukum yang saat ini sedang bergulir di Kejagung menyentuh level atas (big bos tambang-red).
Kerugian negara pun tidak main-main mencapai angka ratusan triliun rupiah. Belum lagi kerusakan bentang alam Babel yang ditimbulkan.
Melihat kondisi tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Babel, berinisiatif akan menginisiasi pembentukan ‘Koperasi Tambang Rakyat’ yang beranggotakan masyarakat penambang.
“Diperuntukkan betul-betul untuk masyarakat kecil, masyarakat penambangan. Dan konsep koperasi tambang rakyat ini mulai dari pembiayaan dari Bank, jaminan reklamasi hingga BPJS tenaga kerja. Aktivitas menambang di IUP milik PT Timah. Jadi masyarakat yang tergabung dalam koperasi tambang menambang dengan legal,” ucap Kajati Babel, Asep Maryono, Kamis (29/1/2024).