SEKILASINDONEWS.COM – Dalam rangka mewujudkan keamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung (Babel) bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangunan (UPP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) II mendatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel).
Teken MoU tersebut tentang Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi dan Aset Milik PT PLN (Persero) Serta Penegakan hukum di wilayah Hukum Polda Babel, Pangkalpinang, Bangka.
MoU tersebut sesuai Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 yang dikategorikan objek vital nasional adalah bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis, dalam hal ini Usaha PLN juga termasuk dalam Kategori tersebut karena bersifat strategis untuk hajat hidup orang banyak.
Penandatangaan MoU ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi, kesamaan persepsi dan sikap serta tindakan antara PLN dan Polda Babel dalam menyamakan persepsi, pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam kegiatan Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi dan Aset milik PLN serta Penegakan Hukum di daerah hukum Polda Babel.
Hadir dalam acara tersebut PLH. General Manager PLN Babel, Senior Manager Perencanaan PLN Babel, Imam Asrori menyampaikan ruang lingkup MoU ini juga termasuk unit-unit yang berada dibawah PLN UIW Babel seperti PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka, PLN UP3 Belitung, PLN Unit Pelaksana Pembangkitan Babel dan PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan beserta unit layanan yang ada dibawahnya.




















