pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
AdvertorialKab. Bangka Selatan

Diduga Ada Oknum Kades Jadi Koordinator dan Pungut Fee Tambang, Anshori: Jangan Asal Pungut

×

Diduga Ada Oknum Kades Jadi Koordinator dan Pungut Fee Tambang, Anshori: Jangan Asal Pungut

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Anshori, Jum'at (22/3/2024). Foto: Riki Saputra

SEKILASINDONEWS.COM – Beredar isu tak sedap menerpa salah satu oknum Kades di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan yang diduga telah menjadi koordinator ratusan Ponton Isap Produksi di perairan laut Desa Rajik-Permis.

Selain menjadi koordinator PIP, isu tersebut juga menyebutkan, bahwa oknum Kades tersebut juga diduga menerima fee koordinasi sebesar Rp. 250 ribu per ponton dan juga menerima uang bendera masuk sebesar Rp. 2,5 juta.

Baca Juga: Laut Rajik, Permis, Sebagin Diserbu KIP, Warga Sebut Belum Ada Sosialisasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Anshori mengatakan apabila di wilayah desa tersebut ada suatu usaha yang memang ada kontribusinya, maka pihak desa wajib membuat Peraturan Desa (Perdes). Tak boleh asal pungut fee.

Karena, kata Anshori, hal itu semuanya ada aturan yang memikat, dan secara aturan itu hampir sama dengan aturan yang berlaku di Pemerintah Daerah. Apabila sudah ada Perdesnya maka kontribusi tersebut harus masuk ke kas Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), serta penggunaan juga wajib berdasarkan APBDes.

“Jadi pembayaran ataupun pungutan di wilayah tersebut harus ada peraturan desa (Perdes) dan wajib masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES),” kata Anshori, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, pada Jum’at (22/03/2024).