SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Rabu (27/3/2024).
Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, keempat saksi tersebut yakni AGS selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik, AGA selaku Pegawai/Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa, KEB selaku Direktur CV Teman Jaya dan TMZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.
“Keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui siaran, pada Rabu (27/3/2024) malam.