SEKILASINDONEWS.COM – Adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Alur Sungai Ulim Laut, Desa Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan mengundang para nelayan dan masyarakat setempat resah, Selasa (2/4/2024).
Dikatakan sumber dari masyarakat dan nelayan setempat yang tidak mau disebut namanya menyebutkan, bahwa Alur Sungai Ulim Laut Desa Betumpang, kini sudah di obok-obok oleh para penambang timah jenis Ponton Rajuk Isap yang diduga Ilegal.
Meski lokasi tersebut masuk kawasan Hutan Lindung (HL), namun para penambang tidak menghiraukan akibat kerusakan pada ekosistem hutan, laut, serta habitat yang ada sekitarnya.
Hingga kini, media ini terus konfirmasi terkait siapa dalang utama dibalik penambangan timah PIP ilegal dan siapa yang menampung dari hasil biji timah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, aktifitas tambang timah jenis ponton rajuk isap yang diduga ilegal masuk kawasan Hutan Lindung (HL) bebas beraktifitas di Alur Anak Sungai Laut Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (02/04/2024).
Aktifitas tersebut sudah berlangsung lama dan anehnya pihak Aparat Kepolisian terdekat kemana saja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari masyarakat setempat terkait aktivitas tersebut bahwa masyarakat setempat sudah pernah melakukan pengaduan kepada Polsek Payung.