SEKILASINDONEWS.COM – Kasus perkara korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah pada tahun 2015-2022 masih terus berlanjut.
Diketahui, dalam keterangan pers yang diterima Sekilasindonews.com, pada Senin (22/4/2024), pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi. Kedua orang saksi diperiksa tersebut yakni, STY selaku CPI PT Timah Tbk dan SR selaku CPI PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan pada perkara korupsi Timah.
“Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka TN alias AN dkk,” ujar Ketut dalam keterangannya.
Sebelumnya, tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa smelter dan alat berat.