Sekilasindonews.com, – Seorang pria berinisial KAN (32) warga Jalan Intisari, Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap tim Sat Narkoba Polres Bangka Selatan.
Ia ditangkap saat akan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan hutan Bukit Langkik, pada Kamis (3/8/2023) sore.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP. Suhendra mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah hutan Bukit Langkik ada transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target yang dimaksud.
Kemudian tim Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial KAN.