SEKILASINDONEWS.COM – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur kembali terjadi di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Korban adalah seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga (15), sementara, pelakunya adalah seorang pemuda berinisial RA (22) asal Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Sebelumnya, kasus ini juga terjadi pada Senin 27 Mei 2024 lalu, Polres Basel juga menangkap dua orang kakak adik di Kecamatan Toboali. Keduanya diamankan usai dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur.
Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas, Ipda G. J Budi mengatakan terduga pelaku ditangkap usai melakukan aksi persetubuhan terhadap korban Bunga (15) pada Jumat (31/5/2024) lalu di kediaman orang tuanya di Toboali.
“Aksi persetubuhan telah dilakukan pelaku beberapa kali pada 2023 lalu,” kata Kasi Humas Ipda G. J Budi, Kamis (6/6/2024).
Budi menjelaskan persetubuhan ini terungkap setelah orangtua dari korban curiga anaknya murung selama beberapa bulan terakhir. Atas kecurigaan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Basel.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Basel langsung bergerak dan mengaman pelaku. Pelaku RA diketahui merupakan pacar korban sendiri.
“Kasus itu terungkap karena orang tuanya merasa curiga karena anaknya sering murung, lalu orang tuanya mendesak korban dan korban mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali. Kemudian orang tua korban langsung melaporkan hal ini ke Polres Basel,” jelas Budi.