SEKILASINDONEWS.COM – Seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial ML (15) di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku ABH ML yang merupakan cucu dari salah satu penguasa Timah di Toboali itu diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebut saja Bunga (14). Diketahui, pelaku maupun korban masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Toboali.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Basel Ipda G. J Budi, Sabtu (8/6/2024).
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Basel untuk proses lebih lanjut. Pelaku ABH MLS akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” kata Ipda Budi.
Sebelumnya, pelaku ABH ML (15) diamankan tim opsnal bersama unit PPA Polres Basel, pada Kamis (6/6/2024) dini hari. Pelaku juga mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban Bunga (14) sebanyak 8 kali.
“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 8 kali. 7 kalinya di kediaman nenek korban dan 1 kalinya di dalam kamar rumah pelaku,” ujar Budi.