pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKab. Bangka Barat

Disebut Gunakan Izin Abu-abu, CV VBS: Terlihat Narasi Kebencian tanpa Klarifikasi dan Cek Legalitas Data Mitra

×

Disebut Gunakan Izin Abu-abu, CV VBS: Terlihat Narasi Kebencian tanpa Klarifikasi dan Cek Legalitas Data Mitra

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Tipidter Polres Bangka Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentok, Kodim 0431/Bangka Barat dan Sat Pol PP melakukan penertiban aktivitas tambang timah diduga ilegal di Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (8/6/2024) kemarin.

Dilansir dari pemberitaan media online, pada Minggu (9/6/2024) menyebutkan, kegiatan penambangan di DAS Muara Sungai Selindung tersebut dilakukan oleh CV Viktoria Bintang Selatan (CV VBS) dan CV Torabika Manise (CV TM). Kedua CV tersebut diduga bekerja secara ilegal dan menggunakan izin abu-abu.

Menanggapi hal tersebut, Penanggung Jawab dari CV VBS, Herman Susanto membantah bahwa pihaknya melakukan penambangan di wilayah DAS Selindung bekerja secara ilegal dan menggunakan izin abu-abu.

Ia mengatakan, aktivitas penambangan Ponton Isap Produksi (PIP) yang dilakukan oleh CV VBS bukan bekerja di Daerah Aliran Sungai (DAS), akan tetapi bekerja di wilayah Muara Sungai dan berada dalam IUP laut PT Timah. Selain itu, pihak juga memiliki izin resmi secara legal oleh PT Timah Tbk.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah kerja (SPK) Nomor 048/Tbk/SPK.PIP-3120/24-S2, berlaku sejak tanggal 1 Mei 2024 hingga 31 Juli 2024, yang berbunyi berdasarkan surat perjanjian nomor 0097/Tbk/SP-3100/24-S11.4 tentang kerjasama kegiatan jasa usaha penambangan timah menggunakan Ponton Isap Produksi pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan operasi produksi PT. Timah, Tbk, yang berlokasi di Laut Bandul/DU.1554 Dusun Jungkung Selindung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk

“Aktivitas penambangan PIP yang dikerjakan oleh CV VBS itu bekerja di wilayah Muara Sungai dan berada dalam IUP laut PT Timah. Kami bekerja memiliki izin resmi secara legal dan surat SPK yang berlaku,” ujar Herman Sutanto, saat dikonfirmasi Sekilasindonews.com, pada Minggu (9/6/2024) malam.

Pria yang sering disapa Ko Aming itu juga menjelaskan, sebelum bekerja, pihaknya terlebih dahulu melakukan survei pendampingan lingkungan hidup bersama PT Timah, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Barat serta Pj Kepala Desa setempat.