pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
AdvertorialKota Pangkalpinang

Batas Kelurahan di Pangkalpinang Ditetapkan Melalui Perwako Nomor 2 Tahun 2024

×

Batas Kelurahan di Pangkalpinang Ditetapkan Melalui Perwako Nomor 2 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM – Dilaksanakannya Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan harapkan masing-masing kelurahan dan kecamatan mampu untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan baik dari RT/RW sampai kecamatan.

“Materi yang disampaikan pada kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai tertib administrasi kewilayahan. Kami yakin, peningkatan pemahaman bagi Camat dan Lurah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembangunan,” ujar Lusje saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang di Hotel Cordela Kota Pangkalpinang, Rabu (12/6/2024).

Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Penetapan, penegasan dan pengesahan batas kelurahan berpedoman pada dokumen batas kelurahan yang mempunyai kekuatan hukum melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar serta pembuatan garis batas. Batas kelurahan hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan tersebut ditetapkan oleh Wali Kota dengan Perwako,” ungkap Lusje.