SEKILASINDONEWS.COM – Seorang pria berinisial ARS alias A (28) diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan. Pria yang diketahui berprofesi nelayan, warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar ini ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Basel IPTU Defriansyah, pada Jumat 5 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Triyanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda GJ Budi mengatakan, penangkapan tersangka ARS alias A berawal dari laporan masyarakat.
“Tersangka ARS alias A diamankan petugas saat berada dirumahnya,” kata Budi, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Dijelaskan Budi, ketika digeledah dirumah tersangka, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip besar berisikan kristal warna putih dan 3 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat 2,15 gram. Penggeledahan tersebut didampingi oleh Ketua RT setempat.
“Tersangka ARS alias A diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya dan dari tkp tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu,” ujar Budi.