SEKILASINDONEWS.COM – Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan mengungkapkan tersangka baru terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan, pada 22 Juni 2024 lalu.
ketiga tersangka baru itu adalah ZF (16), RGS (17) dan PA (15). Ketiga orang tersebut ditahan di rutan Mapolres Basel sejak Selasa 9 Juli 2024 kemarin.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas, Ipda GJ Budi mengatakan ketiga pelaku bermodus operandi pelaku ZF melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban dengan pelaku yang sebelumnya sudah ditahan di Rutan Polres Basel.
Sebelumnya, kata Budi, penyidik telah menetapkan 5 tersangka terdiri atas 4 anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan 1 orang dewasa. Sementara, pelaku RGS dan PA melakukan pencabulan terhadap korban.
“Jadi saat ini total pelaku yang sudah diamankan sebanyak 8 tersangka, 7 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa,” ujar Budi, Jumat (12/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kasus kekerasan seksual terhadap gadis dibawah umur kembali terjadi di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan, seorang gadis belia berusia 15 tahun sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Toboali menjadi korban rudapaksa.
Ironinya, para pelaku rudapaksa tersebut dilakukan lebih dari 5 orang. Mirisnya, para terduga pelaku tersebut rata-rata masih remaja berstatus pelajar atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).