SEKILASINDONEWS.COM – Jajaran Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus dua orang sekaligus yang diduga kuat berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 24 paket sabu siap edar dengan total berat 8,32 gram.
Kedua pelaku yang diamankan itu yakni, berinisial Y alias Yudi (27) warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, dan FS alias Fanja (24) warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali. Mereka ditangkap pada Sabtu (13/7/2024) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
“Kedua pelaku ditangkap saat hendak transaksi di kebun sawit di Jalan Air Benar STM Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dari tkp tersebut polisi menemukan 24 paket narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah, seiizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Minggu (14/7/2024).
Dikatakan Defri, selain mengamankan 24 paketan sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yakni, 1 bungkus kotak rokok merk sampoerna mild, 1 helai tisu berwarna putih, 1 bungkus plastik bening panjang kosong, 1 buah plastik asoi berwarna hitam, 1 ball plastik bening kosong, 1 unit timbangan digital merk CAMRY, satu unit handphone merk Redmi berwarna biru, 1 satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam dengan No Pol BN 2042 VI.
“Sebelumnya, pelaku sempat membuang bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan bungkusan plastik tersebut kemudian berhasil di temukan oleh petugas,” ujar Defri.