SEKILASINDONEWS.COM – Polres Bangka Barat, melakukan Sidang Praperadilan hari ke-6 dengan Nomor: 01/Pid.Pra/2024/PN di Pengadilan Negeri Mentok
Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negri Mentok terkait penetapan Tersangka an Ali Sardian dalam perkara tindak pidana Kesusilaan (cabul) dengan Korban Anak dibawah umur oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Senin 15 Juli 2024
Sidang pra peradilan dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negri Mentok melalui Hakim Triana anjelika, S.H M.H dan Panitera dan Juga dihadiri oleh Kuasa Termohon dari Bidkum Polda Kep. Babel dan Polres Bangka Barat Kombes Pol Afner Juwono, S.H., S.I.K., M.H, Ipda Sapril Darmawan, S.H, Aipda Bareg Herry, Y, S.H, M.H, Brigadir Eka Qonita, S.H
Dalam sidang hari ke-6 tersebut Hakim Pengadilan Negri mentok membuka dan melanjutkan dengan agenda PEMBACAAN PUTUSAN Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana Kesusilaan (cabul) dan membacakan putusan dengan amar yaitu Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,