Selain mempertanyakan dugaan keberangkatan Nusron, Boyamin turut menyoroti ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi seorang menteri. Ia menyebut, perjalanan pejabat setingkat menteri ke luar negeri semestinya memperoleh izin Presiden.
“Untuk seorang menteri jika bepergian keluar negeri semestinya mendapat ijin dari Presiden, namun Saya belum mengetahui ada tidaknya ijin tsb,” tulis Boyamin.
Boyamin juga menyoroti agenda rapat kabinet yang menurut keterangannya dijadwalkan berlangsung pada Jumat malam (16/10/2026) dan dipimpin langsung oleh Presiden.
Ia mengajak publik mencermati apakah Nusron akan hadir dalam agenda tersebut. Boyamin juga menyinggung kemungkinan Nusron kembali memenuhi panggilan KPK atau dijemput penyidik.
“Nanti malam akan ada rapat Kabinet yang dipimpin Presiden, mari kita tunggu kehadiran NW. Kita tunggu NW akan hadir di KPK malam ini atau besok dijemput KPK,” pungkas Boyamin.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keberangkatan Nusron ke Malaysia sebagaimana disampaikan Boyamin masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait. Keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid, maupun KPK diperlukan agar duduk perkara menjadi terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi. (*)
















