Ia menyebut, perusahaan memang pernah menyalurkan air dari kolam untuk kebutuhan warga. Namun menurutnya, air tersebut kini tidak lagi layak karena kolam kering dan air berubah menjadi keruh serta kotor.
“Apalagi sekarang lagi musim panas, warga butuh air bersih. Kami minta perusahaan bertanggung jawab atas pencemaran ini,” tegasnya.
Selama ini, lanjut Mulyadi, warga yang terdampak harus menumpang mengambil air dari rumah tetangga atau keluarga yang sumurnya belum tercemar.
Hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Babel pada tiga sampel sumur warga menunjukkan kandungan garam dalam air mencapai 2.000 hingga 4.000, yang jauh di atas ambang batas air bersih untuk konsumsi.
“Kami minta ketegasan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Air bersih ini kebutuhan pokok,” ujar Mulyadi lagi.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT SBB, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan DLH Kabupaten Bangka Selatan terkait tuntutan warga Dusun 4 Desa Rajik tersebut. (*)














