“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram,” ujar Budi.
Masih kata Budi, Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni, tiga buah korek api gas, satu buah alat hisap Bong, satu buah pirek kaca, dua buah pipet minuman, satu buah gulungan alumunium foil, satu helai tisu berwarna putih, satu buah wadah plastik, satu buah kotak rokok merk Helium, satu unit handphone merk Vivo berwarna silver.
Usai diamankan, tersangka IL alias J berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan dan diserahkan oleh Sat Reskrim kepada Sat Narkoba Polres Basel untuk proses lebih lanjut.
Menurut Budi, tersangka IL alias J diketahui memang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya.
“Pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Budi.















